Minggu, 30 September 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.    Bentuk Organisasi
     Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
 Sub sistem koperasi :
•    individu (pemilik dan konsumen akhir)
•    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
•    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
     Menurut Ropke
o    Identifikasi Ciri Khusus
•    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
•    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
•    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
•    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
o    Sub sistem
•    Anggota Koperasi
•    Badan Usaha Koperasi
•    Organisasi Koperasi
     Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
•    Penetapan Anggaran Dasar
•    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
•    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
•    Pengesahan pertanggung jawaban
•    Pembagian SHU
•    Penggabungan, pendirian dan peleburan

A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B.    Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.    Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.    Hirarki Tanggung Jawab
     Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.    Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.    Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.    Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.    Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
     Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
     Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
•    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
•    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.    Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FAMOUS