Jumat, 02 November 2012

EKONOMI KOPERASI #

                Kata pengantar
puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat allah SWT ata segala rahmat dan karunia-Nya, kami dapat mempersembahkan makalah ini yang berjudul” pengertian dan prinsip-prinsip koperasi” sebagai pembelajaran bagi kami semua. Sebagi penyusun kami sadar bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena kita semua mash jauh dari kata sempurna, karena kita semua masih dalam tahap pembelajaran mohon harap dimaklumkan
Kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajaran kami untuk kegiatan perkuliahan ini. Saran, kritik, yang bersifat positif senantiasa kami nantika demi penyusunan makalah ini.

































DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                1
DAFTAR ISI                                        2
BAB 1 Konsep, Aliran  dan Sejarah Koperasi                4
1.    Konsep koperasi                                4
2.    Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi                    4
3.    Sejarah Perkembangan Koperasi                        6
BAB 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi                    8
1.    Pengertian Koperasi                                8
2.    Tujuan Koperasi                                9
3.    Prinsip-prinsip Koperasi                            9
BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN                    12
1.    Bentuk Organisasi                                12
2.    Hirarki Tanggung Jawab                            13
3.    Pola Manajemen                                13
BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi                        14
1.    Pengertian Badan Usaha                            14
2.    Koperasi sebagai Badan Usaha                        15
3.    Tujuan dan Nilai Koperasi                            16
4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi                17
5.    Keterbatasan Teori Perusahaan                        17
6.    Teori Laba                                    17
7.    Fungsi Laba                                    18
8.    Kegiatan Usaha Koperasi                            18
BAB 5 Sisa Hasil Usaha                                21
1.    Pengertian SHU Informasi dasar                        21
2.    Rumus Pembagian SHU                            21
3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU                        22
BAB 6 Pola Manajemen Koperasi                            23
1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi                23
2.    Rapat anggota                                     24
3.    Pengurus                                    24
4.    Pengawas                                    24
5.    Manajer                                    25
6.    Pendekatan Sistem pada Koperasi                        26
BAB 7 Jenis dan Bentuk Koperasi                            27
1.    Jenis Koperasi                                    27
2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967            27
3.    Bentuk Koperasi                                27
BAB 8 Permodalan Koperasi                29
1.    Arti Modal Koperasi                29
2.    Sumber Modal                29
3.    Distribusi Cadangan Koperasi                29
BAB 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota        30
1.    Efek-efek ekonomis koperasi                            30
2.    Efek-efek ekonomis koperasi                            30
3.    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi        32
4.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan                    32
BAB 10 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan        33
1.    Efisiensi  Perusahaan Koperasi                        33
2.    Efektivitas Koperasi                                33
3.    Produktivitas Koperasi                            33
4.    Analisis Laporan Koperasi                            34
BAB 11 Peranan Koperasi                                35
1.    Di pasar persaingan sempurna                        35
2.    Di pasar Monopolistik                                35
3.    Pasar Monopsoni                                35
4.    Pasar Oligopoli                                35
BAB 12 Pembangunan Koperasi                            36
PENUTUP                                        39
SUMBER            40               




























BAB 1
 Konsep, Aliran  dan Sejarah Koperasi.

1.    Konsep koperasi.
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
     Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
•    Promosi kegiatan ekonomi anggota
•    Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
•    Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
•    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

     Konsep Koperasi Sosialisasi.
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

2.    Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

     Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.

Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth).
     Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
• Liberalisme / komunisme
• Sosialisme
• Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
•    Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
•    Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
•    Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia

•    Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
o Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
o School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
o The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
o Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3.    Sejarah Perkembangan Koperasi
     Sejarah Lain Koperasi
Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
a.    Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
b.    Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga
c.     Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
d.    Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah
e.    Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
a.    Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
 Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan  penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c.    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.








BAB 2
 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.    Pengertian Koperasi
     Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
     Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
     Definisi Dooren
•    There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
•    “Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”

     Defiinsi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur

     Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
     Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.    Tujuan Koperas
•    Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
•    UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•    Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3.    Prinsip-prinsip Koperasi
     Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota


     Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

     Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
     Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     Prinsip Ica
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi


















BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.    Bentuk Organisasi
     Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
 Sub sistem koperasi :
•    individu (pemilik dan konsumen akhir)
•    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
•    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
     Menurut Ropke
o    Identifikasi Ciri Khusus
•    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
•    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
•    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
•    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
o    Sub sistem
•    Anggota Koperasi
•    Badan Usaha Koperasi
•    Organisasi Koperasi
     Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
•    Penetapan Anggaran Dasar
•    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
•    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
•    Pengesahan pertanggung jawaban
•    Pembagian SHU
•    Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B.    Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.    Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.    Hirarki Tanggung Jawab
     Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.    Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.    Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.    Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.    Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
     Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
     Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
•    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
•    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.    Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,



BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.    Pengertian Badan Usaha
I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
citraayuananda.blogspot.com
a.    Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.    Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.    Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

2.    Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
-          Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-           Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-           Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-           Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
-          Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-          Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-          Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada
UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
     Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
     Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
     Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.    Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
6.    Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
•    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
•    Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
•    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o    Skala ekonomi
o    Kepemilikan hak paten
o    Pembatasan dari pemerintah
7.    Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota
8.    Kegiatan Usaha Koperasi
     Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
a.    Mampu melakukan tindakan hukum.
b.    menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
c.    sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
     Kegiatan Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka
     Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendekKoperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber-sumbar modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Sumber-sumbar modal koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
     Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun 
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku



















BAB 5
         Sisa Hasil Usaha
1.    Pengertian SHU Informasi dasar
#  Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3.Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yangbersangkutan.
#  Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2.    Rumus Pembagian SHU
a.    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
b.    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.    Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
e.    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
•    Pembagian SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika


• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
     Pengertian Manajemen
a.    menurut dr. sp. siagian dalam buku  “filsafat administrasi” management dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain”.
dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa management merupakan inti daripada administrasi karena memang management merupakan alat pelaksana utama daripada adminsitrasi”
b.    menurut prof. dr. h. arifin abdulrachman dalam buku “kerangka pokok-pokok management” dapat diartikan :
a. kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas;
b. proses,  yakni kegiatan  dalam  rentetan  urutan- urutan;
c. insitut/ orang – orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan
c.    menurut ordway tead yang disadur oleh drs. he. rosyidi dalam buku “organisasi dan management“, definisi manajemen adalah “proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan “.
d.    Menurut“marry parker follet” :
“manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
e.    menurut james a.f. stonner :
“manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan danpengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan”.
jadi dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
     Pengertian Koperasi
koperasi adalah bisnisorganisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

     Pengertian Manajemen Koperasi
jadi, manajemen koprasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.    Rapat anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
•    Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
•    Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
•    Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
•    Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
•    Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.    Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus antara lain :

Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
-menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
4.    Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
•    Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
•    Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif, berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
•    Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
•    Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
•    Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan pengurus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•    Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas disajikan tertulis.
•    Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau pengawas. (ver)
5.    Manajer
•    Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
•    1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
•    2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
•    (a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
•    3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
•    4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
H ubungan Kerja Manajer : a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
•    b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
•    c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
•    organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
•    perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



















BAB 7
 Jenis dan Bentuk Koperasi
1.    Jenis Koperasi
     Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
      Koperasi Unit Desa
b.    Koperasi Pertanian(Koperta)
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerjinan/Industri
f.    Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi
     Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.    Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
b.    Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam
2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
b.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3.    Bentuk Koperasi
     Sesuai PP No. 60/1959
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi
     Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.
















































                        BAB 8
                    Permodalan Koperasi

1.    Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
2.    Sumber Modal
     Menurut UU No 12 / 1967
a.    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
b.    Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c.    Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
     Menurut UU No. 25 / 1992
a.    Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.    Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
3.    Distribusi Cadangan Koperasi
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

















BAB 9
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1.Efek-efek ekonomis koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2.Efek harga dan efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.

Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota,
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain


Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu
b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
• Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
• Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
• Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
• Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
• Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
• Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.





3.Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Pelayanan Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.































BAB 10
 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.    Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2.    Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3.    Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi


4.    Analisis Laporan Koperasi
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan




































BAB 11
         Peranan Koperasi

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan :
1.     Di pasar persaingan sempurna
Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa cirri-ciri umum yaitu :
•         Adanya penjual dan pembeli yang banyak
•         Produk yang dijual sejenis
•         Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar
•         Para pembeli dan penjyal memilki informasi yang sempurna
2.     Di pasar Monopolistik
Cirri-cirinya yaitu :
•         Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam
•         Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
•         Ada produk substitusinya
•         Keluar atau masuk ke industry relatof mudah
•         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjualnya.
3.     Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)
4.     Pasar Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Cirri-ciri pasar ini :
•         Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar
•         Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
•         Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
•         Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.


















BAB 12
     Pembangunan Koperasi

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1.    Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2.    Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.    Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.    Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2.    Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
1.    Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.    Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.    Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.    Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
5.    Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6.    Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1.    Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.    Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.    Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.    Didukung administrasi yang canggih,
3.    Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.    Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.    Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.    Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.    Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.    Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.    Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.    Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.    Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.    Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam Satuan Acara Perkulliahan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




























Sumber

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://shintaprastantidewi.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi.html
http://cyttii.blogspot.com/2011/10/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/sejarah-perkembangan-koperasi/
http://aindua.wordpress.com/2011/09/27/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/pengertian-badan-usaha.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/
http://ermadwiseptiana.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html?zx=8186a0673ef115d1
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2011/12/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://irniinai.blogspot.com/2010/12/2ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai.html
http://tulisanmutulisanku.blogspot.com/2010/03/bentuk-koperasi-pp-no-60-1959.html
http://maulanakatili.blogspot.com/2011/11/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FAMOUS