Minggu, 30 September 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi
1.    Jenis Koperasi
     Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
      Koperasi Unit Desa
b.    Koperasi Pertanian(Koperta)
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Perikanan
e.    Koperasi Kerjinan/Industri
f.    Koperasi Simpan Pinjam
g.    Koperasi Konsumsi
     Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.    Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
b.    Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam


2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a.    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
b.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3.    Bentuk Koperasi
     Sesuai PP No. 60/1959
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi
     Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FAMOUS